Pasar Kreasi
Graphic Design
Fatwa Haram Valentine’s Day oleh MUI.
Fatwa Haram Valentine’s Day oleh MUI.

Descriptions:

Sebelum kita beranjak pada fatwa haram tentang perayaan Hari Valentine ada baiknya kita pahami dulu apa sih Valentines Day itu?Menurut Wikipedia Hari Valentine atau Valentine’s Day yang jatuh pada tanggal 14 februari adalah sebuah hari di mana para kekasih dan mereka yang sedang jatuh cinta menyatakan cintanya di Dunia Barat. Asal-muasalnya yang gelap sebagai sebuah hari raya Katolik Roma didiskusikan di artikel Santo Valentinus. Ada golongan yang sangat anti terhadap hari Valentine namun ada beberapa golongan yang setuju pelaksanaan Valentine day didalam kehidupan keluarga maupun masyarakat. Menilik sejarah singkat Valentine day adalah sebuah penghormatan terhadap seorang yang bernama Valentine yang melakukan penolakan kebijakan Claudius II kala itu. Kebijakan Claudius II adalah melarang prajurit untuk menikah agar mendapatkan prajurit yang handal ketika perang karena tidak terbebani dengan masalah cinta dan keluarga, namun Valentine tetap menikahkan pasangan yang ingin menikah dan mengikat janji suci.Akibat perbuatannya ia harus dipenjara dan dijatuhi hukuman mati. Namun sebelum dijatuhi hukuman mati, Valentine sempat menulis surat kepada gadis pujaannya yang terkenal sampai sekarang dengan judul “From Your Valentine”.

Image Details:


Flash: not shot

Details:

Submitted: Jum'at, 19 Februari 2010 16:53 WIB

Original File Size: 11KB

Comments: 0

 

Views: 74

 


Share to Facebook

Comments About Fatwa Haram Valentine’s Day oleh MUI.

 

Post Your Comment

Untuk mengirimkan Comment terhadap work Fatwa Haram Valentine’s Day oleh MUI. karya kreoonekreoone harus login terlebih dahulu. Silahkan login terlebih dahulu, jika belum menjadi member, tinggal signup saja sekarang
  Profile
kreoonekreoone

104 Artworks

1 Artworks Comments

11 Forum Post

6085 Pageviews

 

Location:
taman surya buana ciledug

Email:
kreoonekreoone

Website:
http://

Aboutme:
ordinary

 


  Artist's Side Notes
Jum'at, 19 Februari 2010 14:16 WIB
Parazeta
Parazeta

RSS